STRUGGLE - DINAMIC - EQUALITY - EGALITARY - SOCIAL - RELIGY - WELFARE - LEARN - ECONOMIC - USEFUL

Minggu, September 30, 2007

FAKTUR PENGGANTI

Minggu kemarin ada permasalahan sedikit dengan invoice customer untuk revisi pricenya, padahal PPNnya sudah dibayar dan dilaporkan SPTnya ke kantor pajak. Tentu saja ini perlu penanganan untuk membetulkan faktur pajak dan tentunya revisi SPTnya. Kita consul sana sini dengan temen2 pajak, accounting / finance dan buka2 buku pedoman PER 2000/2006 pasal 11 lampiran VIII akhirnya ketemu juga, dan semoga tidak salah dalam penerapan revisi ini.

Langkah-langkahnya :
1. Ganti faktur pajak standar yg salah dengan faktur pajak yg baru dengan nomor urut yg berbeda dengan faktur lama, misal nomor urut yg salah 0001 di ganti dengan nomor urut yg baru misal 0100.
2. Untuk tanggal faktur menyesuaikan kapan diterbitkannya faktur pengganti tersebut misal yg salah faktur bulan Agustus, kemudian mengganti faktur yg baru di bulan September maka tanggal faktur yaitu pada bulan September tersebut.
3. Kode transaksi yang salah 010 diganti dengan kode transaksi faktur pengganti 011.
4. Tentu saja karena revisi pricenya mengganti nilai DPP dan PPNnya sesuai revisinya.
5. Faktur baru diberi cap yg isinya informasi kode seri faktur pajak salah dan tanggal faktur pajak yg salah.
5. Selanjutnya untuk SPTnya perlu dilakukan pembetulan SPT bulan yg salah misal bulan Agustus, sedangkan untuk SPT pada faktur pengganti di bulan September nilai DPP dan PPNnya diisi 0 agar tidak terjadi perubahan nomor urut saja.
Selamat mencoba.

1 Komentar:

Anonymous Anonim mengatakan...

kalo mengenai salah penulisan bulan pada faktur pajak harus bagaimana perbaikannya ??misalkan seharusnya faktur pajak nya tgl 4 februari sedangkan kita sudah buat tgl ny 4 januari...dan sudah lapor pajak ??
bagaimana pembetulannya ??tolong ya di jawab

5:20 PM

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda