STRUGGLE - DINAMIC - EQUALITY - EGALITARY - SOCIAL - RELIGY - WELFARE - LEARN - ECONOMIC - USEFUL

Selasa, Agustus 14, 2007

FIQH PEREMPUAN

Peran perempuan dengan pekerjaan domestik di salah satu sisi dan perkembangan jaman yang menuntut peran lebih dari perempuan di sisi lain menjadikan posisi yang menyudutkan perempuan masa sekarang.

Pekerjaan domestik seperti mendidik dan mengasuh anak, menyiapkan segala kebutuhan rumah tangga, melayani suami yang sebenarnya sudah cukup merepotkan mereka, tetapi karena tuntutan jaman juga yang menjadikan mereka juga turun ke publik area dengan peran lebih jauh. Batas-batas fiqh karena penerjemahannya yang dipahami terlalu tekstual menimbulkan gesekan hubungan antara pria dan perempuan.

Saling pengertian, saling berbagi, toleransi, memahami, keterbukaan diperlukan dalam proses hubungan ini agar berjalan secara serasi dan harmonis. Laki-laki juga diperlukan perannya dalam peran domestik untuk lebih menjaga dan mengurangi egonya yang seringkali mereka berpikiran kalau sudah dipinang diberi mas kawini berarti mereka berhak menyuruh, memerintah kepada seorang perempuan. Laki-laki memasak tidak masalah, mencuci piring juga tidak masalah, tetapi tentunya dalam batas-batas untuk saling membantu beban satu sama lain.

Allah tidak membedakan kedudukan laki-laki dan perempuan, untuk melakukan kebaikan, ketaatan, menerima kasih dan sayang dari Tuhan-Nya, yang membedakan mereka adalah derajat ketakwaannya.
Memang ada beberapa perbedaan seperti tentang hak waris yang dimana perempuan 1/2 dari lelaki, ini dimaksudkan karena lelaki memiliki tanggungjawab yang lebih dari wanita, dan juga ketika perempuan menikah dengan seseorang lelaki dari keluarga lain yang mendapat hak 1 bagian akhirnya kalau secara hitungan mendapatkan sama halnya dengan saudara lelakinya.

Wanita kawin lelaki warisan 1/2 + 1
Saudara lelaki kawin dg wanita warisan yang didapat 1 + 1/2

Jadi prinsip keadilan jangan diukur dari kacamata manusia saja, tetapi lihat dan cari asbabun nuzulnya dulu, makna yang tersembunyi.

Mohon dimaafkan bila ada kekurangan penafsiran saya terhadap permasalahan ini.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda