BELAJAR PAJAK
Kemarin malem ngobrol sama temen kost soal temennya yang terkena masalah pajak dan diperiksa aparat pajak karena mungkin kurang teliti dalam laporan SPT Massa atau tahunannya, yang akhirnya semua dokumen diperiksa.
Mulai awal Maret ketika siapin laporan pajak tahunan selalu saja aku cari banyak data dan aturan-aturan pajak terbaru agar tidak terjadi kesalahan nantinya. Karena di kantorku juga ada beberapa permasalahan perpajakan yang harus diselesaikan tetapi ketika aku confirm dengan bosku untuk menyelesaikan katanya tidak usah saja.
Sebagai perusahaan kecil untuk mentaati seluruh aturan pajak kayaknya belum mampu karena cash flow tidak hanya untuk taat pajak tetapi juga untuk eksistensi kehidupan bisnis dan usaha yang kami jalankan. Kalau taat pajak bener gimana tuk kerjaan harian yang butuh dana cash yang banyak sedang tagihan kita tempo dari 2 minggu sampai 3 bulanan, bisa-bisa jebol.
Kami perlu bertahap untuk menjadi sempurna dan menjadi orang yang taat pajak, suatu saat apabila kami sudah exist dan mampu dalam hal pendanaan tidak seperti yang sekarang kalau bayar pajak biasanya mundur 1 bulan tentu saja akan kena denda 2 % dan kena sanksi administrasi lapor 50rb.
Ku harus masih belajar tentang PPN, PPh 21, PPh 25 dan sekarang customer mulai pada potong PPh 23 sebesar 3% untuk jasa yang kami berikan. Minggu kemarin mulai kuikuti forum/milis pajak yang suatu saat nanti kubutuh pertolongan bisa share sama anggota lainnya.
Label: keuangan

